PORTALMILITER.COM | SUKABUMI,– DPRD Kabupaten Sukabumi
mendorong 12 poin kesepakatan bersama antara nelayan jaring tanam
"jodang" dan nelayan jaring obor di perairan Ujunggenteng, Kecamatan
Ciracap, agar dijalankan secara konsisten.
Kesepakatan ini hasil musyawarah pada 27 dan 29 Juli 2026 di
Kampung Cipaku, Desa Ujunggenteng, dan ditandatangani pada 1 Agustus 2026 di
Posal Ujunggenteng. Tujuannya menjaga kondusivitas dan mencegah gesekan antar
nelayan.
DADANG HERMAWAN, ANGGOTA DPRD KAB. SUKABUMI mengatakan, kesepakatan harus menjadi pedoman
bersama.
"Yang paling penting itu zonasi. Jaring tanam 6 depa
khusus untuk nelayan lokal Pangumbahan, Ujunggenteng, Cikangkung, dan
Purwasedar," ujar Dadang, Sabtu (8/8/2026).
Selain zonasi, nelayan juga sepakat membentuk kelompok
masing-masing. Kelompok jaring obor dan jaring tanam punya administrasi
sendiri, tapi tetap di bawah koordinasi Rukun Nelayan Ujunggenteng.
"Kelompok ini untuk memperkuat komunikasi, pengawasan,
dan menyelesaikan persoalan. Ini inisiatif nelayan, bukan intervensi pihak
lain," tegasnya.
Dengan jumlah sekitar 700 nelayan jaring obor dan 200
nelayan jaring tanam, DPRD menilai kepatuhan aturan jadi kunci. Jika ada
masalah, selesaikan lewat musyawarah.
"Ini langkah awal tata kelola yang lebih baik. Sekarang
tinggal dijalankan dan diawasi bersama," pungkas Dadang.

