PortalMiliter.com | Sukabumi,- Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sapras) bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi diduga sulit dihubungi dan seakan-akan menghindar dari komunikasi dengan awak media.
Hal tersebut dimulai dari akhir September 2026 sampai hari ini, Senin (12/10/2026). Berbagai upaya komunikasi telah dilakukan oleh Tim Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, baik melalui pesan WhatsApp (WA) maupun panggilan telepon, namun tidak pernah mendapat jawaban.
Pesan WA yang dikirimkan hanya dibaca dengan tanda centang dua tanpa ada balasan, sementara panggilan telepon tidak pernah diangkat.
"Kami sudah coba hubungi sejak akhir September 2026 sampai hari ini pertengahan Oktober 2026, hampir 3 minggu lebih. Tidak pernah dibalas WA nya, tidak pernah diangkat teleponnya. Seakan-akan menghindar," ujar Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Senin (12/10/2026).
Padahal, sebagai pejabat publik di Dinas Pendidikan, komunikasi dengan wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.
Sebagai ASN, sesuai UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Aparatur Sipil Negara wajib melayani publik.
Dalam UU No.20/2023 Pasal 4, ASN berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik yang wajib profesional, responsif, dan akuntabel. Sementara dalam PP No.94/2021 Pasal 5 huruf f, PNS diwajibkan memberikan pelayanan kepada publik dan bersikap responsif terhadap kepentingan publik.
Dengan adanya sikap seperti ini, diduga Kasi Sapras telah melanggar aturan.
Sikap sulit dihubungi dan enggan berkomunikasi tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang ASN dan telah mencederai prinsip pelayanan publik. ASN digaji dari uang rakyat dan wajib melayani rakyat, termasuk melayani pertanyaan dari wartawan sebagai representasi publik.
"Kami sangat menyayangkan sikap seorang ASN seperti ini. Wartawan itu mitra, bukan musuh. Kalau pejabat saja sulit dihubungi, bagaimana publik mau mendapat informasi? Ini sudah hampir sebulan kami coba hubungi, bukan sehari dua hari," tegasnya.
IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi akan melaporkan sikap tidak responsif tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk dilakukan pembinaan.
"Kami akan bersurat resmi ke Kadis. Kami minta Kadis menegur anggotanya yang sulit dihubungi sejak akhir September sampai hari ini. Jika ASN tidak mau melayani publik, untuk apa jadi ASN?" pungkasnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, Kasi Sapras Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum dapat dihubungi dan belum memberikan keterangan apapun.
Tim Redaksi IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi


