• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Melanggar UU KIP dan UU Desa, Kades Sampora Bungkam Soal Dana Desa, Ada Apa?

    PORTALMILITER.COM
    Minggu, 11 Oktober 2026, 05:37 WIB Last Updated 2026-10-10T22:37:43Z

     

    PortalMiliter.Com | Sukabumi,-Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi menyoroti dugaan pengabaian surat resmi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Surat permintaan klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2026 senilai Rp373.456.000 tersebut dinilai tidak mendapatkan respons.

    Surat resmi bernomor 33/IWO-SMI/KLARIFIKASI-DESA/IX/2026 tertanggal 30 September 2026 itu ditujukan kepada Kepala Desa Sampora dan telah dikirimkan melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Sampora. Surat tersebut berisi 22 pertanyaan detail mengenai alokasi Dana Desa untuk 4 prioritas wajib nasional berdasarkan Permendes PDT No. 16 Tahun 2025 dan PMK No. 7 Tahun 2026.
    Hingga Sabtu (10/10/2026), batas waktu 7x24 jam yang diberikan telah habis, namun pihak Pemdes Sampora diduga mengabaikan dan belum memberikan jawaban tertulis.
    Berdasarkan Permendes PDT No. 16 Tahun 2025, surat dari IWO Indonesia dpd Kab Sukabumi  tersebut mempertanyakan empat prioritas wajib Dana Desa 2026, antara lain:
    1. Alokasi Ketahanan Pangan minimal 20% sebesar Rp74.691.200 dari total anggaran.
    2. Layanan dasar kesehatan dan penanganan stunting.
    3. Program Desa Tangguh Bencana dan Iklim.
    4. Infrastruktur Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan kewajiban 50% untuk upah warga.
    Selain itu, organisasi pers ini juga meminta keterbukaan informasi mengenai APBDes 2026, daftar penerima manfaat, serta bukti pelaksanaan PKTD.
    "Surat sudah kami kirim ke Sekdes Desa Sampora pada tanggal 30 September 2026. Batas waktu 7x24 jam sudah lewat. Sampai hari ini, 10 Oktober 2026, tidak ada jawaban. Ini diduga bentuk pengabaian surat resmi organisasi pers. Ada apa dengan Desa Sampora? Kenapa takut menjawab soal Dana Desa Rp373 juta?" tegas Heriyadi, Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi.
    Heriyadi menambahkan bahwa Dana Desa Sampora TA 2026 sebesar Rp373.456.000 merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus transparan. "Jika bersih, kenapa takut menjawab? Jika APBDes sudah benar, kenapa surat diabaikan? Karena sudah 10 hari tidak ada jawaban, kami menganggap pihak desa bungkam," lanjutnya.
    IWO Indonesia DPD kab Sukabumi  mengingatkan Kepala Desa Sampora bahwa tindakan mengabaikan surat klarifikasi ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu:
    1. Permendes PDT No. 16 Tahun 2025 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 (Pasal 5 dan Pasal 23 mengenai kewajiban publikasi APBDes, dengan sanksi penundaan pencairan oleh KPPN).
    2. PMK No. 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa (Pasal 12 dan Pasal 32 mengenai kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban).
    3. UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa (Pasal 26, 27, dan 28 mengenai prinsip transparansi dan akuntabilitas kepala desa yang terancam sanksi pemberhentian).
    4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) (Pasal 7, 9, dan 52 terkait kewajiban menyediakan informasi anggaran secara berkala dengan ancaman pidana 1 tahun penjara).
    5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (1) mengenai hak pers mencari informasi dan ancaman pidana bagi yang menghalangi tugas jurnalistik).
    6. Peraturan Bupati Sukabumi tentang Pengelolaan Dana Desa mengenai kewajiban pemasangan baliho APBDes.
    Atas dugaan pengabaian ini, IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi menyatakan tuntutan sebagai berikut:
    • Mendesak Kepala Desa dan Sekdes Sampora segera memberikan jawaban tertulis dalam waktu 1x24 jam.
    • Meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memanggil Kepala Desa Sampora atas dugaan pengabaian fungsi pengawasan warga dan organisasi pers.
    • Meminta Inspektorat Kabupaten Sukabumi segera mengaudit penggunaan Dana Desa Sampora TA 2026, khususnya pada pos ketahanan pangan 20% dan infrastruktur PKTD.
    • Meminta Camat Cikidang memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Sampora terkait transparansi anggaran.
    Jika tuntutan dan surat klarifikasi tersebut tetap diabaikan, IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi akan melimpahkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat atas dugaan pelanggaran UU KIP serta UU Desa.
    Sukabumi, 10 Oktober 2026
    Heriyadi
    Ketua IWO Indonesia DPD Kab. Sukabumi

    ( Red )
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +