PortalMiliter.com | Sukabumi ,-Dugaan penyimpangan administrasi mencuat dalam dokumen permohonan anggaran proposal kepada Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 14 Januari 2026 yang berkaitan dengan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Desa Bojong Longok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi, Indra Setiawan, S.E., menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen permohonan anggaran proposal tersebut. Atas dasar itu, muncul dugaan penggunaan tanda tangan tanpa persetujuan atau sepengetahuan dirinya yang perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggunaan tanda tangan tanpa persetujuan. Dalam dokumen tersebut juga tercantum nama seseorang sebagai penanggung jawab yayasan. Padahal, menurut keterangan Indra Setiawan, dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa, persetujuan, ataupun kewenangan kepada siapa pun untuk bertindak sebagai penanggung jawab Yayasan Al Barra Atthala dalam pengurusan permohonan anggaran tersebut.
Lebih lanjut, nama yang tercantum sebagai penanggung jawab itu, menurut keterangan Ketua Yayasan, tidak termasuk dalam struktur kepengurusan Yayasan Al Barra Atthala. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pencantuman nama, kewenangan yang digunakan, serta proses administrasi yang melandasi pengajuan dokumen kepada BGN.
Indra Setiawan menegaskan bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keabsahan dokumen, penggunaan identitas dan tanda tangan Ketua Yayasan, serta pencantuman pihak yang bertindak atas nama yayasan tanpa adanya pemberian kuasa sebagaimana yang ia ketahui.
Tidak berhenti pada klarifikasi administratif, Ketua Yayasan Al Barra Atthala menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif, termasuk menelusuri keaslian tanda tangan, pihak yang membuat dan mengajukan dokumen, serta dasar pencantuman nama penanggung jawab dalam proposal permohonan anggaran tertanggal 14 Januari 2026.
Selain menempuh jalur hukum, pihak yayasan juga memandang perlu adanya klarifikasi resmi dari BGN untuk memastikan proses pengajuan proposal dan penggunaan identitas yayasan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Verifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dokumen yang dipersoalkan dan mencegah timbulnya persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Ketua Yayasan Al Barra Atthala menegaskan bahwa langkah pelaporan bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan mengungkap fakta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pemalsuan tanda tangan atau dugaan tindak pidana lainnya, pihak yayasan berharap aparat penegak hukum dapat memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Yayasan Al Barra Atthala, persoalan ini menyangkut keabsahan dokumen dan perlindungan terhadap nama baik serta kedudukan hukum yayasan. Karena itu, seluruh fakta harus dibuka secara terang melalui mekanisme klarifikasi dan penegakan hukum yang berlaku.
( Team Iwo Indonesia DPD Kab Sukabumi )

