PortalMiliter.com | Sukabumi,-Tim Kuasa Hukum Yayasan Al Barra Atthala melayangkan pengaduan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Yayasan, Indra Setiawan, S.E., dalam dokumen permohonan anggaran proposal tertanggal 14 Januari 2026.
Pengaduan tersebut diajukan untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen yang diduga mencantumkan tanda tangan Ketua Yayasan tanpa persetujuan yang bersangkutan, serta pencantuman nama pihak lain sebagai penanggung jawab yayasan yang menurut pihak yayasan tidak memiliki dasar kewenangan sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi kepengurusan.
Tegaskan Posisi Hukum Ketua Yayasan
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa posisi hukum Ketua Yayasan harus merujuk pada akta pendirian dan perubahan yayasan, keputusan pengangkatan pengurus yang sah, anggaran dasar, serta dokumen administrasi resmi yang berlaku.
Dalam hal Indra Setiawan, S.E. tercatat sebagai Ketua Yayasan yang sah dan masih menjabat berdasarkan dokumen resmi tersebut, maka kewenangan untuk mewakili yayasan dalam hubungan hukum harus dilaksanakan sesuai anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, setiap penggunaan nama, tanda tangan, identitas, maupun dokumen yang mengatasnamakan Ketua Yayasan perlu dipastikan memiliki dasar persetujuan dan kewenangan yang sah. Pencantuman nama pihak lain sebagai penanggung jawab yayasan juga perlu diverifikasi berdasarkan legalitas kepengurusan dan surat kuasa, apabila ada.
“Kedudukan hukum Ketua Yayasan tidak dapat dikesampingkan hanya melalui pencantuman nama pihak lain dalam dokumen administratif. Keabsahan kewenangan harus dibuktikan melalui dokumen resmi yayasan dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kami meminta BGN melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh,” demikian penegasan Tim Kuasa Hukum Yayasan Al Barra Atthala.
Minta BGN Melakukan Verifikasi dan Klarifikasi
Melalui pengaduan ini, Tim Kuasa Hukum meminta BGN untuk:
1. Memverifikasi keaslian dan keabsahan dokumen permohonan anggaran proposal tertanggal 14 Januari 2026.
2. Memeriksa dugaan penggunaan tanda tangan Ketua Yayasan tanpa persetujuan atau kewenangan yang sah.
3. Memastikan kesesuaian identitas penanggung jawab dengan dokumen resmi kepengurusan Yayasan Al Barra Atthala.
4. Menelusuri proses administrasi dan kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan yayasan.
5. Mengambil langkah administratif sesuai kewenangan BGN apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Tim Kuasa Hukum menilai bahwa verifikasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan identitas badan hukum, serta menjaga tata kelola administrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Tim Kuasa Hukum menyatakan akan mengawal persoalan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum lainnya, pihak yayasan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui instansi yang berwenang.
Pengaduan ini bukan dimaksudkan untuk mendahului proses pemeriksaan ataupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kejelasan atas keabsahan dokumen dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat.
Yayasan Al Barra Atthala menegaskan bahwa perlindungan terhadap kedudukan hukum yayasan, kewenangan pengurus yang sah, dan penggunaan dokumen resmi merupakan hal mendasar yang harus dihormati dalam setiap proses administrasi maupun kemitraan.
Tim Kuasa Hukum berharap BGN dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

