• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sudahkah Anda Laksanakan Zakat Maal (Zakat Harta)? Ini Seruan Ketua IWO Indonesia DPD Kab. Sukabumi

    PORTALMILITER.COM
    Minggu, 01 November 2026, 22:08 WIB Last Updated 2026-11-01T15:08:41Z

     

    PortalMiliter.com | Sukabumi,-Memasuki akhir tahun, kewajiban spiritual dan sosial bagi setiap muslim kembali diingatkan. Salah satu pilar ekonomi Islam yang krusial namun sering kali luput dari perhatian adalah Zakat Maal atau Zakat Harta. Pertanyaan mendasar pun muncul di tengah masyarakat: Sudahkah Anda laksanakan Zakat Maal (Zakat Harta)?

    Menyikapi hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, memberikan seruan tegas kepada seluruh elemen masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), hingga para pengusaha di wilayah Sukabumi untuk segera menghitung dan menunaikan kewajiban suci ini demi membersihkan harta dan jiwa.
    Heriyadi menegaskan bahwa Zakat Maal bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap muslim yang hartanya telah mencapai batasan minimal (nisab) setara 85 gram emas dan telah tersimpan selama satu tahun (haul).
    "Banyak di antara kita yang fokus pada Zakat Fitrah di bulan Ramadan, padahal Zakat Maal dari akumulasi tabungan, emas, investasi, maupun hasil usaha perniagaan kita memiliki dampak yang sangat besar terhadap pengentasan kemiskinan," ujar Heriyadi saat diwawancarai di Sekretariat IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Perum Bumi Pusaka Parungkuda, Minggu (1/11/2026).
    Lebih lanjut, ia memberikan simulasi sederhana mengenai perhitungan zakat harta ini agar masyarakat tidak merasa terbebani. Menurutnya, kadar zakat harta sangatlah kecil, yakni hanya 2,5 persen.
    "Sebagai contoh konkrit, jika seseorang memiliki akumulasi harta simpanan yang sudah memenuhi syarat senilai Rp100 juta, maka zakat yang wajib dikeluarkan hanya Rp2,5 juta. Jika ia merupakan seorang pejabat atau pengusaha sukses dengan total aset simpanan mencapai Rp3 miliar, maka hak fakir miskin yang wajib dikeluarkan adalah sebesar Rp75 juta. Angka 2,5 persen ini sangat kecil bagi kita, tetapi sejuta kebahagiaan dan penyambung hidup bagi mereka yang membutuhkan," jelasnya.
    Heriyadi juga menyoroti pentingnya sinergi antara masyarakat dengan lembaga amil zakat resmi, seperti BAZNAS Kabupaten Sukabumi. Penyaluran melalui lembaga resmi dinilai krusial agar pendistribusian dana zakat dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran kepada 8 golongan yang berhak (asnaf), khususnya program peduli anak yatim piatu dan kaum dhuafa yang rutin bergerak di akar rumput.
    "Melalui rilis resmi ini, IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi mengetuk hati para dermawan, pejabat daerah, dan para pengusaha. Mari kita bersihkan harta kita. Dengan berzakat, kita tidak akan miskin, justru Allah SWT akan melipatgandakan keberkahan dan kebaikan hidup kita dunia dan akhirat," pungkas Heriyadi. (PM/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +