PortalMiliter.Com | opini,-Surat Terbuka Forum Guru Besar Indonesia tertanggal 19 Oktober 2026 menarik kesimpulan yang terlalu jauh dari bunyi hukum dan fakta pendidikan Saudara Gibran Rakabuming Raka. Surat itu membaca syarat “paling rendah tamat SMA” seakan-akan berarti “wajib memegang ijazah SMA”, dan menutup mata terhadap jalur pendidikan luar negeri yang tidak melewati SMA.
Sebagai dokumen yang mengatasnamakan ratusan guru besar dan berbicara tentang “marwah konstitusi”, surat itu semestinya memenuhi standar akademik paling dasar: membaca norma secara utuh dan menjawab argumen tandingan. Di dua hal itu surat ini gagal, dan karena itu patut disayangkan.
1. Pasal 169 huruf r harus dibaca utuh
Pasal 169 huruf r UU 7/2017 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Ada tiga unsur yang tidak boleh dipisahkan:
•
“Berpendidikan”, bukan “berijazah SMA”. Yang dinilai adalah tingkat pendidikan calon.
•
“Paling rendah”. SMA adalah batas bawah, bukan satu-satunya jenjang yang diterima. Lulusan S1 jelas berada di atas batas itu.
•
“Atau sekolah lain yang sederajat”. Pembentuk undang-undang sadar ada jalur pendidikan yang tidak bernama SMA.
Perlu diingat, ini syarat menjadi wakil presiden, bukan syarat lulus SMA. Pertanyaan hukumnya adalah apakah pendidikan Saudara Gibran paling rendah setara tamat SMA. Ijazah S1 menjawab pertanyaan itu dengan tegas.
2. Tidak semua jalur pendidikan melewati SMA
Surat para guru besar memakai kacamata sistem Indonesia, di mana S1 selalu didahului ijazah SMA. Di Singapura, Australia, dan Inggris, orang dapat masuk universitas melalui pre-university, foundation, atau diploma tanpa pernah memegang dokumen yang setara dengan ijazah SMA Indonesia.
Riwayat Saudara Gibran mengikuti jalur itu: SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School (Singapura), UTS Insearch (Australia), lalu pre-university dan Advanced Diploma di MDIS, dan akhirnya Bachelor of Science (Honours) bidang Marketing dari University of Bradford. MDIS telah menyatakan bahwa ia mahasiswa penuh waktu pada 2007–2010 dan menyelesaikan program tersebut.
Ibaratnya perjalanan ke Surabaya. Jalur selatan pasti lewat Yogyakarta, tetapi rel utara tidak
lewat Yogyakarta dan tetap sampai di Surabaya. Kalau syaratnya “minimal sudah sampai
Surabaya”, tidak masuk akal menuntut penumpang jalur utara membuktikan pernah singgah
di Yogyakarta, apalagi bila ia sudah melanjutkan perjalanan sampai Banyuwangi.
3. Aturan KPU sudah mengakui ijazah perguruan tinggi
Jalur seperti ini bukan celah yang dibuat-buat. Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023
mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon yang bersekolah di sekolah asing di luar
negeri dan tidak memiliki bukti kelulusan SMA, tetapi telah memiliki bukti kelulusan
perguruan tinggi.
Menurut mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, ketentuan itu disusun atas masukan
Kemendikbudristek untuk mengakomodasi lulusan luar negeri, bukan untuk meloloskan figur
tertentu. Ijazah S1 Saudara Gibran dari University of Bradford juga telah disetarakan dengan
sarjana oleh Kemendikbud pada 8 Agustus 2019 (SK 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019).
Surat Forum Guru Besar sama sekali tidak menyinggung ketentuan ini maupun ijazah S1
tersebut. Padahal keduanya adalah argumen paling langsung tentang terpenuhinya syarat
“paling rendah tamat SMA atau sederajat”.
4. Surat melebih-lebihkan isi putusan MK
Surat menyebut Saudara Gibran “terbukti dalam persidangan tidak memiliki keabsahan
dokumen”. Itu tidak sesuai dengan putusan.
* Amar Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hanya menyatakan permohonan
tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
* Temuan soal ijazah ada di pertimbangan, bukan di amar. Pakar hukum tata
negara UMY menegaskan hal ini.
* “Tidak menemukan bukti meyakinkan” tidak sama dengan “terbukti tidak
memiliki”. Seperti dinyatakan Wamensesneg, putusan itu berarti dokumen belum
ditemukan, bukan tidak ada.
* MK hanya menilai satu dokumen, yaitu surat keterangan penyetaraan SMA yang
berbasis UTS Insearch. MK tidak menilai apakah Advanced Diploma MDIS dan S1
Bradford sudah memenuhi syarat “paling rendah tamat SMA”.
Menjadikan pertimbangan yang terbatas itu sebagai vonis moral atas keseluruhan pendidikan
seseorang adalah lompatan logika.
5. TAP MPR VI/2001 dikutip berlebihan
Surat menyatakan bahwa menurut TAP MPR No. VI/MPR/2001 seorang pejabat publik “wajib
mundur”. TAP itu merumuskan sikap siap mundur sebagai pedoman etika kehidupan
berbangsa, tanpa sanksi hukum dan tanpa mekanisme pemaksaan.
Mengubah pedoman etika menjadi “kewajiban” adalah penyajian yang tidak cermat, apalagi
dari para akademisi. Satu-satunya jalur konstitusional pemberhentian wakil presiden adalah
Pasal 7A dan 7B UUD 1945, melalui DPR, MK, dan MPR, bukan surat terbuka.
6. Pertanyaan tentang objektivitas
Ketika sebuah surat yang mengatasnamakan ilmu pengetahuan mengabaikan bunyi norma
dan argumen tandingan yang paling jelas, wajar bila publik bertanya: apakah ini murni kajian
akademik, atau ada sikap politik terhadap pribadi Saudara Gibran?
Pertanyaan itu makin relevan karena beberapa hal:
* Prof. Denny Indrayana tercantum sebagai penandatangan (nomor 45), padahal ia
adalah pemohon dalam perkara di MK. Seorang pihak berperkara tidak dapat sekaligus
tampil sebagai penilai moral yang netral atas perkaranya sendiri.
* Kesimpulan mendahului analisis. Surat langsung menyatakan jabatan wakil
presiden “diraih melalui proses yang cacat” tanpa menimbang ijazah S1 maupun PKPU
19/2023.
* Daftar penandatangan belum terverifikasi. Media mencatat jumlah dan
persetujuan tiap nama masih memerlukan verifikasi independen, dan dalam daftar
terdapat nama ganda (nomor 72 dan 73).
Saya tidak menuduh motif siapa pun. Namun gelar guru besar membawa tanggung jawab
untuk menimbang semua sisi sebelum menyimpulkan. Tanpa itu, surat ini lebih tampak
sebagai pernyataan politik yang memakai wibawa akademik.
Penutup
Syarat menjadi wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Saudara Gibran berpendidikan S1, dan aturan KPU sendiri mengakui ijazah perguruan tinggi
bagi lulusan sekolah asing. Desakan mundur yang dibangun tanpa menimbang dua fakta ini
tidak mencerminkan kecermatan yang diharapkan dari para guru besar.
Saya mengajak para penandatangan untuk meninjau kembali surat tersebut dan, bila ingin
melanjutkan, menempuh jalur konstitusional yang tersedia, bukan tekanan moral yang
dibangun di atas pembacaan norma yang tidak utuh.
Jakarta, 30 Oktober 2026
Hormat saya,
Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.H., S.T., M.H.
Sumber

