• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tanggapan Atas Surat Terbuka Forum Guru Besar Indonesia

    PORTALMILITER.COM
    Sabtu, 31 Oktober 2026, 19:03 WIB Last Updated 2026-10-31T12:03:52Z

     

    PortalMiliter.Com | opini,-Surat Terbuka Forum Guru Besar Indonesia tertanggal 19 Oktober 2026 menarik kesimpulan yang terlalu jauh dari bunyi hukum dan fakta pendidikan Saudara Gibran Rakabuming Raka. Surat itu membaca syarat “paling rendah tamat SMA” seakan-akan berarti “wajib memegang ijazah SMA”, dan menutup mata terhadap jalur pendidikan luar negeri yang tidak melewati SMA.

    Sebagai dokumen yang mengatasnamakan ratusan guru besar dan berbicara tentang “marwah konstitusi”, surat itu semestinya memenuhi standar akademik paling dasar: membaca norma secara utuh dan menjawab argumen tandingan. Di dua hal itu surat ini gagal, dan karena itu patut disayangkan.

    1. Pasal 169 huruf r harus dibaca utuh

    Pasal 169 huruf r UU 7/2017 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Ada tiga unsur yang tidak boleh dipisahkan:

    •

    “Berpendidikan”, bukan “berijazah SMA”. Yang dinilai adalah tingkat pendidikan calon.

    •

    “Paling rendah”. SMA adalah batas bawah, bukan satu-satunya jenjang yang diterima. Lulusan S1 jelas berada di atas batas itu.

    •

    “Atau sekolah lain yang sederajat”. Pembentuk undang-undang sadar ada jalur pendidikan yang tidak bernama SMA.

    Perlu diingat, ini syarat menjadi wakil presiden, bukan syarat lulus SMA. Pertanyaan hukumnya adalah apakah pendidikan Saudara Gibran paling rendah setara tamat SMA. Ijazah S1 menjawab pertanyaan itu dengan tegas.

    2. Tidak semua jalur pendidikan melewati SMA

    Surat para guru besar memakai kacamata sistem Indonesia, di mana S1 selalu didahului ijazah SMA. Di Singapura, Australia, dan Inggris, orang dapat masuk universitas melalui pre-university, foundation, atau diploma tanpa pernah memegang dokumen yang setara dengan ijazah SMA Indonesia.

    Riwayat Saudara Gibran mengikuti jalur itu: SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School (Singapura), UTS Insearch (Australia), lalu pre-university dan Advanced Diploma di MDIS, dan akhirnya Bachelor of Science (Honours) bidang Marketing dari University of Bradford. MDIS telah menyatakan bahwa ia mahasiswa penuh waktu pada 2007–2010 dan menyelesaikan program tersebut.

    Ibaratnya perjalanan ke Surabaya. Jalur selatan pasti lewat Yogyakarta, tetapi rel utara tidak

    lewat Yogyakarta dan tetap sampai di Surabaya. Kalau syaratnya “minimal sudah sampai

    Surabaya”, tidak masuk akal menuntut penumpang jalur utara membuktikan pernah singgah

    di Yogyakarta, apalagi bila ia sudah melanjutkan perjalanan sampai Banyuwangi.

    3. Aturan KPU sudah mengakui ijazah perguruan tinggi

    Jalur seperti ini bukan celah yang dibuat-buat. Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023

    mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon yang bersekolah di sekolah asing di luar

    negeri dan tidak memiliki bukti kelulusan SMA, tetapi telah memiliki bukti kelulusan

    perguruan tinggi.

    Menurut mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, ketentuan itu disusun atas masukan

    Kemendikbudristek untuk mengakomodasi lulusan luar negeri, bukan untuk meloloskan figur

    tertentu. Ijazah S1 Saudara Gibran dari University of Bradford juga telah disetarakan dengan

    sarjana oleh Kemendikbud pada 8 Agustus 2019 (SK 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019).

    Surat Forum Guru Besar sama sekali tidak menyinggung ketentuan ini maupun ijazah S1

    tersebut. Padahal keduanya adalah argumen paling langsung tentang terpenuhinya syarat

    “paling rendah tamat SMA atau sederajat”.

    4. Surat melebih-lebihkan isi putusan MK

    Surat menyebut Saudara Gibran “terbukti dalam persidangan tidak memiliki keabsahan

    dokumen”. Itu tidak sesuai dengan putusan.

    * Amar Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hanya menyatakan permohonan

    tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

    * Temuan soal ijazah ada di pertimbangan, bukan di amar. Pakar hukum tata

    negara UMY menegaskan hal ini.

    * “Tidak menemukan bukti meyakinkan” tidak sama dengan “terbukti tidak

    memiliki”. Seperti dinyatakan Wamensesneg, putusan itu berarti dokumen belum

    ditemukan, bukan tidak ada.

    * MK hanya menilai satu dokumen, yaitu surat keterangan penyetaraan SMA yang

    berbasis UTS Insearch. MK tidak menilai apakah Advanced Diploma MDIS dan S1

    Bradford sudah memenuhi syarat “paling rendah tamat SMA”.

    Menjadikan pertimbangan yang terbatas itu sebagai vonis moral atas keseluruhan pendidikan

    seseorang adalah lompatan logika.

    5. TAP MPR VI/2001 dikutip berlebihan

    Surat menyatakan bahwa menurut TAP MPR No. VI/MPR/2001 seorang pejabat publik “wajib

    mundur”. TAP itu merumuskan sikap siap mundur sebagai pedoman etika kehidupan

    berbangsa, tanpa sanksi hukum dan tanpa mekanisme pemaksaan.

    Mengubah pedoman etika menjadi “kewajiban” adalah penyajian yang tidak cermat, apalagi

    dari para akademisi. Satu-satunya jalur konstitusional pemberhentian wakil presiden adalah

    Pasal 7A dan 7B UUD 1945, melalui DPR, MK, dan MPR, bukan surat terbuka.

    6. Pertanyaan tentang objektivitas

    Ketika sebuah surat yang mengatasnamakan ilmu pengetahuan mengabaikan bunyi norma

    dan argumen tandingan yang paling jelas, wajar bila publik bertanya: apakah ini murni kajian

    akademik, atau ada sikap politik terhadap pribadi Saudara Gibran?

    Pertanyaan itu makin relevan karena beberapa hal:

    * Prof. Denny Indrayana tercantum sebagai penandatangan (nomor 45), padahal ia

    adalah pemohon dalam perkara di MK. Seorang pihak berperkara tidak dapat sekaligus

    tampil sebagai penilai moral yang netral atas perkaranya sendiri.

    * Kesimpulan mendahului analisis. Surat langsung menyatakan jabatan wakil

    presiden “diraih melalui proses yang cacat” tanpa menimbang ijazah S1 maupun PKPU

    19/2023.

    * Daftar penandatangan belum terverifikasi. Media mencatat jumlah dan

    persetujuan tiap nama masih memerlukan verifikasi independen, dan dalam daftar

    terdapat nama ganda (nomor 72 dan 73).

    Saya tidak menuduh motif siapa pun. Namun gelar guru besar membawa tanggung jawab

    untuk menimbang semua sisi sebelum menyimpulkan. Tanpa itu, surat ini lebih tampak

    sebagai pernyataan politik yang memakai wibawa akademik.

    Penutup

    Syarat menjadi wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

    Saudara Gibran berpendidikan S1, dan aturan KPU sendiri mengakui ijazah perguruan tinggi

    bagi lulusan sekolah asing. Desakan mundur yang dibangun tanpa menimbang dua fakta ini

    tidak mencerminkan kecermatan yang diharapkan dari para guru besar.

    Saya mengajak para penandatangan untuk meninjau kembali surat tersebut dan, bila ingin

    melanjutkan, menempuh jalur konstitusional yang tersedia, bukan tekanan moral yang

    dibangun di atas pembacaan norma yang tidak utuh.

    Jakarta, 30 Oktober 2026

    Hormat saya,

    Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.H., S.T., M.H.

    Sumber

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +