PortalMiliter.com | Sukabumi,- Tim Investigasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi kembali membongkar indikasi kejanggalan dalam perencanaan anggaran daerah. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada paket Rencana Umum Pengadaan (RUP) berkode 66743164 dengan nama paket Vitalitas, Konservasi dan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah Kabupaten Sukabumi yang dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Paket dengan pagu Rp 120.000.000 bersumber dari APBD 2026 ini menggunakan metode Pengadaan Langsung di bawah klasifikasi "Jasa Lainnya". Namun, bedah struktur anggaran yang dilakukan oleh IWO Indonesia menemukan pola pengadaan "Sapu Jagat" yang mencampuradukkan belasan jenis belanja, ketidakwajaran harga, hingga dugaan duplikasi anggaran yang berpotensi melanggar regulasi penyerapan anggaran negara.
Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, mengungkapkan kekecewaannya atas struktur anggaran yang dinilai tidak berpihak pada substansi pelestarian budaya lokal di lingkungan pendidikan.
"Judul paketnya sangat mulia, yaitu konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah. Tapi begitu kita bedah isinya, 68% anggaran atau senilai Rp 81.900.000 habis hanya untuk Sewa Hotel Bintang 3 (Twin/King Bed). Ditambah lagi dengan sewa bus roda 6 yang menyedot Rp 20.000.000. Lalu, di mana porsi anggaran yang benar-benar menyentuh esensi vitalitas bahasa Sunda untuk generasi muda di Kabupaten Sukabumi? Jangan sampai program kebudayaan dan pendidikan hanya dijadikan tameng untuk membiayai fasilitas kemewahan rapat di hotel," tegas Heriyadi di Sukabumi, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan analisis dokumen RUP APBD 2026, Tim Investigasi IWO Indonesia mencatat lima poin kejanggalan krusial pada paket Dinas Pendidikan tersebut:
1. Paket "Sapu Jagat" Menyalahi Klasifikasi: Manajemen pengadaan mencampuradukkan Belanja Barang (ATK bak stempel dan ballpoint), Jasa Lainnya (Sewa Hotel dan Bus), serta Belanja Makanan dan Minuman ke dalam satu paket tunggal "Jasa Lainnya". Hal ini dinilai mengabaikan kepastian hukum pengelompokan jenis pengadaan.
2. Indikasi Duplikasi Anggaran Sewa Bus: Ditemukan dua baris belanja dengan uraian identik, yakni "Sewa Kendaraan Roda 6 (Bus) Kapasitas 32-48 orang" masing-masing bernilai Rp 10.000.000, menggunakan Kode Rekening (MAK) yang sama persis. Pola memecah item ini memicu pertanyaan mengapa tidak digabungkan secara transparan menjadi Rp 20.000.000.
3. Ketidakwajaran Nilai Belanja Recehan: Munculnya angka Belanja Bak Stempel senilai Rp 8.000 dan Ballpoint/Bak Stempel Rp 80.000 di dalam paket ratusan juta. "Harga pasar bak stempel standar berkisar Rp 20.000 hingga Rp 30.000. Memasukkan angka Rp 8.000 terkesan asal input atau sekadar manipulasi angka demi mencocokkan sisa pagu anggaran agar pas Rp 120 juta," ujar Heriyadi.
4. Salah Kamar Juri Lomba: Pada spesifikasi paket bahasa daerah ini, justru tertulis alokasi Rp 14.700.000 untuk "Juri dalam Kegiatan Lomba Inovasi Daerah Tingkat Kabupaten". Secara substansi, tupoksi lomba inovasi daerah bertolak belakang dengan konservasi sastra, menunjukkan ketidakcermatan Dinas Pendidikan dalam menyusun program.
5. Anomali Jadwal Kontrak dan Pemanfaatan: Dokumen mencantumkan Jadwal Pelaksanaan Kontrak hanya berdurasi 1 bulan (April - April 2026), namun Pemanfaatan Barang/Jasa tertulis selama 9 bulan (April - Desember 2026). Sinkronisasi waktu yang cacat ini menyulitkan pertanggungjawaban di lapangan.
IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi menilai tata kelola perencanaan ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi mutakhir:
• Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, terkait prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan penentuan jenis pengadaan.
• Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait indikasi fiktif atau pemborosan keuangan negara yang mengarah pada kerugian daerah.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengenai keabsahan penganggaran berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
"Belanja negara harus berbasis kejelasan output, bukan sekadar menghabiskan sisa pagu dengan menyisipkan angka tidak masuk akal seperti bak stempel delapan ribu rupiah. Dokumen acak-acakan begini akan menjadi makanan empuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat audit," urai Heriyadi.
Atas temuan ini, DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten Sukabumi segera melakukan audit review investigatif terhadap RUP Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sebelum anggaran ini direalisasikan pada tahun 2026.
2. DPRD Kabupaten Sukabumi (khususnya Komisi IV yang membidangi Pendidikan) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk mengklarifikasi dominasi anggaran hotel serta ketidaksesuaian juri lomba inovasi pada paket bahasa daerah tersebut.
3. Bupati Sukabumi mengevaluasi tim asistensi anggaran (TAPD) yang meloloskan perencanaan anggaran berskema "Sapu Jagat" ini demi menjaga marwah transparansi tata kelola keuangan daerah

