PortalMiliter.com | Sukabumi,- Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola anggaran publik di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2026 menuai polemik menyusul ditemukannya lima paket pengadaan makan dan minuman rapat dengan pola yang dinilai sama persis. Muncul dugaan kuat bahwa paket-paket tersebut sengaja dipecah (splitting) demi menghindari mekanisme tata kelola yang lebih efisien dan transparan.kamis 29 /10/2026.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem RUP, kelima paket tersebut memiliki karakteristik komoditas dan substansi yang serupa, yaitu penyediaan makan dan minum rapat untuk penyusunan serta sosialisasi Muatan Lokal (Mulok) Kurikulum Kasepuhan di tingkat Pendidikan Dasar, PAUD, PNF, SD, hingga SMP.
Secara kumulatif, total alokasi anggaran dari kelima paket ini mencapai Rp 98.440.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi TA 2026. Namun, anggaran tersebut tidak disatukan, melainkan didistribusikan ke dalam lima kode RUP terpisah dengan nilai pecahan yang berkisar antara Rp 9,2 juta hingga Rp 46 juta. Menariknya, seluruh paket ini diumumkan di sistem secara bersamaan pada tanggal 27 Maret 2026 pukul 20:32 WIB, dengan jadwal pemilihan dan pelaksanaan mayoritas serentak pada bulan April 2026.
Pemerhati kebijakan publik menilai pola pemecahan paket komoditas sejenis ini berpotensi menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 20 ayat (2) huruf c. Aturan tersebut secara eksplisit melarang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari ketentuan pengadaan.
"Meskipun nilai kumulatifnya berada di bawah Rp 200 juta dan secara aturan tetap bisa menggunakan metode Pengadaan Langsung, pemecahan menjadi lima paket terpisah ini memicu ketidakefisienan birokrasi. Dinas harus menerbitkan lima kontrak/SPK terpisah, melakukan lima kali proses serah terima, serta menyusun lima laporan pertanggungjawaban yang berbeda untuk jenis pengadaan yang sama di bulan yang sama," ujar perwakilan lembaga swadaya masyarakat lokal.
Kejanggalan lain yang memicu tanda tanya adalah status "Paket Terkonsolidasi" yang disematkan dalam beberapa kode RUP tersebut di sistem. Faktanya, pengadaan tetap terbagi ke dalam lima paket kecil mandiri, sehingga status konsolidasi tersebut dicurigai hanya sebagai formalitas administratif di atas kertas guna menggugurkan indikator sistem.
Analisis lebih lanjut terhadap aspek anggaran menunjukkan konsistensi matematika yang kaku. Pada paket sosialisasi konsep kurikulum jenjang SD, pagu dianggarkan sebesar Rp 46.000.000 untuk volume 500 orang x 2 kali (1.000 unit/porsi). Nilai ini menghasilkan indeks rata-rata Rp 46.000 per orang/kali rapat—angka standar yang presisi untuk pola 1 kali makan dan 1 kali kudapan (snack). Pola pemisahan mata anggaran (MAK) untuk komponen makan dan snack di setiap paket mempertegas dugaan bahwa perencanaan ini dibuat serentak dari satu rancangan yang sama namun sengaja didekonsentrasikan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan teknis di balik pemisahan lima paket tersebut. Publik mempertanyakan apakah langkah ini diambil untuk mengakomodasi penunjukan penyedia (vendor katering) yang berbeda-beda secara subjektif, ataukah ada kendala struktural dalam internal dinas yang memaksa anggaran logistik kurikulum kasepuhan ini harus terfragmentasi. ( red )

