• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Di Duga Masih Marak Warung Warung Penjual Miras Di Kab Sukabumi

    PORTALMILITER.COM
    Jumat, 28 Januari 2022, 17:06 WIB Last Updated 2022-01-28T10:07:25Z

     


    Portalmiliter | Sukabumi,-Minuman Keras Yang berlakohol marak beredar di Kab Sukabumi , sementra Polisi terus melakukan razia ke warung warung yang di duga menyediakan minuman beralkohol ,sementar Pemda kab Sukabumi sudah lama Mengeluarkan perda larangan Pengendaran Miras .


    Sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2016 Tentang Larangan Minuman Beralkohol jelas pemerintah Melarang adanya pengederan Miras dan. Larangan tersebut dintuang kan dalam BAB VII

    Pasal 11 ayat 2 dengan ini setiap orang atau badan yang mengedarkan,memperdagangkan,menjual,menyimpan,menguasai dan atau membagikan secara gratis minuman beralkohol dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5(Lima) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.40.000.000,-



    Pasal 12 ayat 1 

    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 adalah pelanggaran


    Ayat 2

    Denda sebagaimana dimaksud pasal 10 disetorkan ke khas daerah


    Namun sayang sampai saat ini masih banyak warung warung secara tersembunyi menjual minuman tersebut.


    Seperti yang di temui awak media di lapangan minuman beralkohol itu masih marak di jual belikan warung warung kecil salah satu nya yang ada di pelabuhan ratu.


    " Om mnm nya aph bir aja aph sm amer," ungkap salah satu pedagang yang menawarkan kepada pengunjung , "Beraph botol amernya," lanjut nya. Lalu awak media pun datang ke lokasi untuk membukti kan ada tidak nya yang di tawarkannya. Dan ternyata apa yang di tawar kan ada sesuai apa yang di sampaikan nya.


    Bukan nya hanya di warung itu saja banyak warung warung lain yang di duga juga menjual minuman beralkohol.


    " Pemda harus lebih tegas menjalankan Perda yang sudah di buat , karna kerjasama pemda tentu nya di harapkan oleh pihak yang berwajib, selain itu kerjasama masyarakat se tempat pun Sangat penting dalam memberantas miras," terang salah satu aktivis Sukabumi heri yang tinggal Di desa bojongkokosan kec parungkuda Sukabumi, jumat 28/01/2022.


    " Saya berharap pemda kab Sukabumi lebih tegas dalam melaksana kan perda 

    No 7 Tahun 2016 Tentang Larangan Minuman Beralkohol , jangan sampai perda tersebut hanya berlaku untuk segelintir orang tapi harus berlaku sesuai aturan," pungkas Heri .



    ( Iyan Sapta )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru