• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Anggaran Bantuan Gubernur Perlu Di Awasi Oleh Berbagai Elemen

    PORTALMILITER.COM
    Sabtu, 04 Juni 2022, 14:08 WIB Last Updated 2022-06-04T07:09:30Z


     

    Portalmiliter | Sukabumi,-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat sudah merilis surat tentang besaran Bantuan Keuangan Provinsi Jabar (BanGub) Tahun anggaran 20222 bagi 5.312 Desa pada akhir tahun 2021. 

    Pagu yang di berikan Pemprov Jawa Barat dalam surat Nomor 4041/PMD.06.03/PPD tersebut, kisarannya Rp130juta perdesa, atau nyaris sama dengan tahun-tahun sebelumnya. 

    Bantuan sebesar itu, siap cair di tahun 2022,dengan persyaratan sejumlah desa sudah menyiapkan SPJ paling lambat Maret 2022, dimana alokasi BanGub ini, selain untuk membangun desa, pos alokasnya juga diarahkan tahun ini untuk peningkatan derajat kesehatan, peningkatan infrastruktur desa serta pelayanan fungsi pemerintah desa. 


    Adapun rincian alokasi kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tersebut antara lain :


    1. Bantuan Keuangan Peningkatan Pelayanan Fungsi Pemerintah Desa dan 

    Tunjangan Peghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), sebesar Rp. 

    25.000.000,-


    2. Bantuan Keuangan Tunjangan Penghasilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp. 5.000.000 dan Peningkatan Kapasitas (BPD) sebesar 

    Rp. 2.000.000,-


    3. Bantuan Keuangan untuk Biaya Operasional Posyandu sebesar Rp. 

    1.750.000,-/Posyandu


    4. Bantuan Keuangan untuk Biaya Operasional Kelompok Kerja Posyandu 

    Desa sebesar 1.000.000,-/desa


    5. Bantuan Keuangan untuk Sapa Warga, dialokasikan untuk pembelian pulsa 

    sebesar Rp. 50.000,-/unit/bulan khusus bagi RW yang aktif menggunakan 

    aplikasi sapawarga. 


    6. Bantuan Keuangan untuk penelusuran dan penegasan batas desa sebesar 

    Rp. 10.000.000,- (diperuntukkan bagi desa yang belum melaksanakan 

    penelusuran dan penegasan batas desa)


    7. Bantuan Keuangan untuk cetak konten media luar ruang/billboard sebesar 

    Rp. 3.000.000,- (untuk isi konten menyusul) 


    8. Sisa anggaran/dana bantuan keuangan, untuk pembangunan Infrastruktur Perdesaan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

    Dengan adanya program bantuan gubernur ini,Dedi Martin aktivis peduli pembangunan berharap dan mengajak semua elemen masyarakat agar terus memantau anggaran BanGub tersebut,dan harus sesuai dalam pengalokasiannya sesuai apa yang sudah di tentukan dalam juklak nya.

    "Mari kita sama sama mendukung dan memantau bagi Desa yang mendapatkan BanGub ini agar dalam pengalokasian Anggaranya sesuai apa yang sudah di tentukan dalam juklaknya",ajak Dedi.

    Lebih lanjut dikatakannya"Dan apabila ada dugaan penyelewengan Anggaran dan atau dalam pengalokasian Anggarannya tidak sesuai,kita masyarakat dan lembaga lembaga lain pun berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib",tegas Dedi.

    (Rd.Hadi)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru