PortalMiliter
| Sukabumi,- Pada hari Rabu, 30 April 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang
2025 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat yang dibuka untuk umum ini
membahas agenda terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta evaluasi kinerja DPRD selama Masa Sidang
Kesatu Tahun Sidang 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali,
S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, Turut hadir pula Bupati
Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta Wakil Bupati, H. Andreas, SE, anggota
DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten
Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Badan
Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah pada tanggal 9 April 2025, agenda utama
Rapat Paripurna ini meliputi:
- Penyampaian Laporan Pimpinan DPRD
mengenai Rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
- Pengambilan Keputusan dan Persetujuan
DPRD Kabupaten Sukabumi.
- Penandatanganan Berita Acara dan
Penyerahan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
- Penyampaian Sambutan Bupati.
- Penyampaian Laporan Masa Sidang Kesatu
Tahun Sidang 2025 Masing-Masing Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi.
- Penutupan Masa Sidang Kesatu Tahun
Sidang 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025.
Wakil
Ketua II DPRD, H. Usep, menyampaikan Laporan Pimpinan DPRD mengenai Rekomendasi
atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi,
Budi Azhar Mutawali, S.IP, menekankan pentingnya rekomendasi tersebut sebagai
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan, anggaran,
peraturan, dan kebijakan strategis. Rekomendasi ini diharapkan dapat
memperbaiki penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi, sesuai
dengan amanat Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya Penyampaian Sambutan Bupati mengenai Rekomendasi
DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun
Anggaran 2024. yang disampaikan oleh Drs. H. ASEP JAPAR, MM. Bupati
Sukabumi Mengapresiasi atas rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Kabupaten
Sukabumi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024.
Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan masukan strategis yang akan membantu
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Beliau
mengakui bahwa catatan, masukan, dan koreksi dari DPRD sangat penting untuk
memperbaiki kinerja pemerintahan di masa depan. Meskipun Kabupaten Sukabumi
telah mencatat kemajuan di berbagai bidang pada tahun 2024, Bupati menyadari
masih terdapat kekurangan yang perlu segera ditangani.
Bupati
Asep Japar menekankan pentingnya memperkuat komitmen pembangunan melalui
rencana kerja pemerintah daerah yang lebih partisipatif dan adaptif terhadap
aspirasi masyarakat. Ia juga berterima kasih atas dukungan legislatif dan
berharap DPRD terus memberikan kritik dan saran konstruktif untuk peningkatan
kualitas pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Sinergi antara
eksekutif dan legislatif ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Sukabumi menuju
pembangunan yang lebih baik lagi.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, DPRD
secara resmi menyerahkan Keputusan DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
kepada Bupati. Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh Komisi yang
telah melakukan kajian dan pembahasan LKPJ serta kepada Bupati, Wakil Bupati,
dan jajaran Perangkat Daerah atas penyusunan dan pembahasan LKPJ tersebut.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyampaian Laporan
Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan DPRD Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025.
Laporan disampaikan secara tertulis oleh masing-masing Alat Kelengkapan DPRD,
termasuk Komisi I oleh Asri Mulyawati, S.Pd, Komisi II oleh Hamzah Gurnita, SH,
Komisi III oleh Paoji, SE, dan Komisi IV oleh Ferry Supriyadi, SH.
Pimpinan
DPRD menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas komitmen seluruh Alat
Kelengkapan DPRD dalam menjalankan tugasnya secara optimal.
Penutupan
Masa Sidang Kesatu ini didasarkan pada Pasal 116 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun
2024 tentang Tata Tertib. Secara resmi, Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025
dibuka pada tanggal 2 Mei 2025 dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.