PortalMiliter | Sukabumi,-Anggaran yang masuk ke desa salah satu pertanggung jawaban dalam pengelolaan nya oleh kepala desa atau pejabat yang menjadi kepala desa tersebut, termasuk LPKAD .Minggu 18/01/2025.
Di tahun 2024- 2025 yang sudah dilaksanakan tentu nya setiap akhir tahun semua Laporan Pengelolaan
Keuangan Anggran Desa ( LPKAD ) yang
biasanya berasal dari:
- Dana Desa (DD): alokasi dana dari APBN untuk desa
- Alokasi Dana Desa (ADD): alokasi dana dari APBD
kabupaten/kota untuk desa
- Dana Bagi Hasil (DBH): alokasi dana dari APBD provinsi
untuk desa
- Pendapatan Asli Desa (PADes): pendapatan desa dari sumber
daya lokal
- Bantuan Provinsi ( Banprov )
Anggaran ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat .
Untuk memastikan Hal tersebut DPD Iwo Indonesia kab Sukabumi
akan menelusuri pelaksanaan nya karna itu uang bersumber dari negara dan negara
dari rakyat , sehingga rakyat berhak mendapat informasi sesuai dengan UU No 14
Tahun 2008 Pasal 4 dan pasal 9 tentang keterbukaan publik.
"Di Awla Tahun 2026 Ini kami akan telusuri beberapa desa di
kabupaten Sukabumi , karna sesuai informasi , ada beberapa Desa yang Nakal
dalam pelaksanaan nya ,tentunya ini merugikan negara , dan untuk memastikan nya
kami akan cek ke Lokasi jangan sampai info yang kami dapat tidak sesuai di
lapangan "ujar Heriyadi ketua DPD
Iwo Indonesia kabupaten Sukabumi .
"Tentu nya tujuan kami adalah untuk membangun Sukabumi
lebih baik , maka semua anggaran dana yang masuk ke desa harus tepat sasaran ,
jangan sampai ada yang tidak sesuai dengan aturan dan Kewenangan desa yang
sudah di buat," ungkap nya.
"Ada beberapa Desa di kabupaten Sukabumi yang akan kami kunjungi ke lokasi pekerjaan dan
penerima manfaat , dan tentu nya kami pun Turun ke lokasi sesuai dengan data
yang kami dapat ," paparnya.
"Ini bukan gebrakan , juga bukan audit ( bukan bagian
kami ) , tapi ini kami lakukan semata mata karna hak kami selalu warga
masyarakat mengetahui kebenaran nya di
lapangan , adapun temuan temuan yang kami dapat akan kami serahkan ke APH serta
Inspektorat Karan itu tugas mereka .
"Tahun 2026 ini tentu nya berbeda dengan tahun sebelum
nya, dan kami tetap akan memantau juga yang tahun berikut nya , LPKAD yang
mereka berikan tentu harus sama dengan di lokasi dan masyarakat harus menikmati
hasil dari anggaran yang masuk ke desa bukan semata mata mereka memberikan
LPKAD tapi hanya sebuah karya ketik sang sekertaris desa dan tentu nya ini
merugikan Negara dan rakayat dan jika ada temua resiko nya kita laporkan
,"Pungkas nya.
( red )


