PortalMiliter | Sukabumi – DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara wajib responsif terhadap aspirasi dan amanat masyarakat.
Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 24 huruf e UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.Pasal tersebut menyatakan bahwa ASN berkewajiban melayani masyarakat dengan jujur, responsif, dan tidak diskriminatif.
“Responsif itu artinya cepat tanggap. PNS tidak boleh abai atau mengabaikan keluhan, masukan, dan amanat rakyat yang disampaikan melalui jalur resmi maupun sosial. Itu kewajiban hukum, bukan pilihan,” ujar Ketua IWO Indonesia DPD Kab. Sukabumi, Heriyadi, Rabu [20/05/2026].
Menurut Heriyadi, fungsi kontrol sosial pers sering kali membawa suara rakyat terkait pelayanan publik, anggaran, dan kebijakan daerah. Respons yang cepat dan terbuka dari ASN menjadi indikator tata kelola pemerintahan yang sehat.
“Kalau ASN menutup diri, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan UU ASN Pasal 3 dan Pasal 11 huruf b juga tidak berjalan. Publik berhak mendapatkan pelayanan yang profesional dan responsif,” tegasnya.
" muncul nya dan terungkap nya satu persoalan di publik itu pun akibat lambat dan abainya para pemangku jabatan dalam berkomonikasi sehingga persoalan yang harus nya tidak muncul dan di benahi ,akhirnya muncul di publik , akibat dari Respon yang lambat , Miss komonikasi, " tambah Heriyadi.
IWO Indonesia dpd kab Sukabumi menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap temuan terkait pengelolaan anggaran dan pelayanan publik akan disampaikan ke publik dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
“Kami mengajak seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat. Jangan takut dikritik, karena kritik adalah bagian dari perbaikan,” pungkas Heriyadi.
Narahubung:HeriyadiKetua DPD IWO Indonesia Kab. Sukabumi


