PortalMiliter.com | Sukabumi,-Proyek
pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Citepus - Cikurutug,
Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, resmi mulai dikerjakan.
Infrastruktur ini dinilai krusial mengingat jalur penghubung tersebut merupakan
akses vital warga yang rawan mengalami longsor.
Berdasarkan pantauan papan
informasi di lokasi pada Jumat (04/09/2026), proyek ini didanai oleh APBD
Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar
Rp93.051.276,22. Pekerjaan fisik tersebut dilaksanakan oleh CV. SOCA INTEN
dengan masa pengerjaan selama 30 hari kalender.
Merujuk pada data Dinas Pekerjaan
Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi, proyek ini berjalan di bawah Surat Perjanjian
Kerja (SPK) Nomor: 000.3.2.03/SPK/RK.141/DPU/2026 untuk Paket RK.141. Selain
target waktu, papan proyek juga mengonfirmasi bahwa seluruh tenaga kerja telah
dilindungi oleh program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi.
Merespons dimulainya proyek, Kepala
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, menjelaskan
bahwa percepatan pembangunan infrastruktur penahan tanah di titik-titik rawan
merupakan komitmen prioritas pemerintah daerah untuk memastikan keselamatan
pengguna jalan.
"Pemeliharaan fisik jalan
serta mitigasi daerah rawan longsor tidak kalah penting dibanding pembangunan
baru. Pihak DPU melalui tim pengawas lapangan akan memastikan setiap rekanan
pelaksana bekerja sesuai dengan standar kualitas teknis yang tertera di dalam
kontrak kerja agar asas kemanfaatannya berjangka panjang bagi masyarakat,"
ujar Uus Pirdaus dalam pernyataan tertulisnya.
Meskipun menyambut baik langkah
taktis dinas, Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi
tetap meminta pihak dinas terkait dan pelaksana untuk mengedepankan keterbukaan
informasi publik secara rinci. Warga berharap mutu fisik TPT dijaga ketat agar
badan jalan tidak kembali amblas dan membahayakan pengendara.
"Proyek ini sangat penting
karena ruas Citepus-Cikurutug rawan longsor saat musim hujan. Namun, kami
meminta DPU dan pelaksana transparan. Anggaran Rp93 juta itu untuk volume
berapa meter? Bagaimana spesifikasi teknisnya? Jangan sampai kualitas dikorbankan
hanya karena mengejar target waktu 30 hari," kata Ketua IWO Indonesia DPD
Kabupaten Sukabumi, Heriyadi.
Heriyadi menegaskan, pihaknya
mendorong DPU Kabupaten Sukabumi untuk membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya
(RAB) serta rincian volume pekerjaan kepada masyarakat umum.
"Di tengah isu efisiensi
anggaran, semua proyek wajib dikawal bersama karena ini menggunakan uang
rakyat. Kami dari IWO Indonesia akan melakukan pemantauan langsung secara
berkala ke lapangan untuk memastikan volume dan mutu konstruksi sesuai dengan
isi kontrak," tegas Heriyadi.
Hingga berita ini diturunkan,
pihak CV. SOCA INTEN selaku kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan
resmi maupun konfirmasi terpisah terkait rincian detail teknis pengerjaan
proyek tersebut.
( Team )


