PortalMiliter.com | sukabumi,-Selain sorotan terhadap persoalan Benih Bening Lobster (BBL), Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi kini juga menyoroti polemik pemasangan rumpon. Keberadaan rumpon disebut menjadi salah satu persoalan utama yang menghimpit nelayan di pesisir selatan Sukabumi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sripadmoko, menegaskan penggunaan rumpon memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014.
Namun ironisnya, aturan itu justru menjadi tembok bagi nelayan kecil.
Menurut Sripadmoko, setiap pemanfaatan ruang laut secara menetap wajib memiliki izin.
"Perizinan menjadi salah satu kendala. Banyak nelayan ingin memiliki rumpon, tetapi proses administrasinya tidak sederhana," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Akibatnya, hanya pihak-pihak tertentu yang mampu mengurus dan memiliki rumpon. Sementara nelayan tradisional semakin terjepit karena tidak punya akses yang sama.
Lebih pelik lagi, keberadaan rumpon milik segelintir pihak memicu keluhan luas.
Dalam audiensi bersama DPRD beberapa waktu lalu, sejumlah nelayan pesisir selatan mengeluh. Mereka menduga migrasi ikan menuju Teluk Palabuhanratu berubah arah setelah banyak rumpon dipasang di perairan lepas.
Dampaknya nyata: hasil tangkapan nelayan tradisional terus menurun.
Menanggapi hal itu, Sripadmoko membenarkan bahwa rumpon adalah alat bantu tangkap yang diperbolehkan. Namun persoalan sesungguhnya bukan pada alatnya, melainkan pada tata kelola, pemerataan akses, dan mekanisme perizinan yang perlu segera dievaluasi.
Ia berharap keluhan nelayan ini bisa menjadi bahan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Sebab, kewenangan pengelolaan ruang laut tidak sepenuhnya ada di tangan pemerintah kabupaten.
"Harapan kami, regulasi ke depan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin nelayan kecil tetap memiliki akses terhadap sumber daya perikanan yang menjadi penopang kehidupan mereka," tegasnya.
#SelamatkanNelayanKecil #TataKelolaRumpon #Sukabumi
( Red )

