• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tambang Emas Ilegal Di Lengkong Sukabumi Telan Korban

    PORTALMILITER.COM
    Jumat, 29 Oktober 2021, 10:02 WIB Last Updated 2021-10-29T03:02:59Z


    Portalmiliter | Sukabumi,-Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Lengkong Sukabumi Telan Korban Penambang emas liar dilaporkan tertimbun tanah di lubang tambang di areal lahan perkebunan milik PT. Jaya Sindo Agung pada Rabu (27/10/2021) kemarin.


    Informasi yang berhasil dihimpun lokasi tambang liar ini berada di kawasan Leuwi Karang, Kampung Pasir Bamban RT 23/ RW 07 Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat.


    Korban berhasil dievakuasi dari dalam lobang tambang dalam kondisi meninggal dunia


    Korban merupakan DR (52 tahun) warga Kampung Pasirbangban, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi.

    Kepada Awak Media Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana, membenarkan peristiwa tertimbunnya penambang di areal lahan milik Perkebunan.


    "Betul, penambang emas meninggal dunia akibat tertimbun tanah di dalam lobang tambang emas.


    "Kami Unsur Muspika Lengkong telah mendatangi rumah duka untuk melayat dan memberi santunan. Peristiwa ini diterima keluarga secara ikhlas dan menganggap ini sebagai takdir," kata Acep Sujana, Kamis (28/10).


    Lanjut Acep, Kepolisian Sektor Lengkong bersama Unsur Koramil dan Sat Pol PP telah mendatangi lokasi tambang ( TKP ) untuk melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari saksi-saksi.


    "Untuk kejadiannya hari Rabu kemarin (27/10), sekitar jam 07.00 WIB. korban DR bersama ketiga rekannya HU, UN, dan HN, melakukan penambangan di areal perkebunan," ujar Kapolsek Lengkong membeberkan kronologi kejadian.


    "Saat itu yang masuk ke dalam lobang adalah DR (korban) dan UN, sedangkan HN dan HU berada di atas lubang untuk bergantian menggali lubang," sambung Kapolsek.


    "Sekitar pukul 10.00 WIB saat korban sedang menggali lubang di terowongan sedalam 3 meter dibantu rekannya UN di belakang korban, tiba tiba tanah atas terowongan ambruk dan menimpa korban," jelas


    UN yang berhasil lolos dari timbunan tanah berhasil naik keatas, dibantu Petani setempat yang sedang panen singkong akhirnya korban berhasil dievakuasi.


    "Sekitar pukul 11.00 WIB korban berhasil dievakuasi dari lubang dalam keadaan tidak sadar, lalu dibawa ke Puskesmas Lengkong. Hasil pemeriksaan secara medis, korban dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia," beber Kapolsek.


    Lebih lanjut Kapolsek Lengkong menegaskan, jauh sebelum peristiwa ini terjadi pada Juni 2021 silam, Polsek Lengkong bersama Unsur Forkopimcam telah melakukan himbauan bahkan memasang patok larangan penambangan emas ilegal.


    "Kami telah melakukan pemasangan banner larangan dan himbauan, sejak jauh jauh hari kepada para penambang emas liar di areal Perkebunan Naga Warna dan Perkebunan Jaya Sindo Agung," 


    Dihubungi terpisah, PLH Camat Lengkong, Usep Supelita, menyebut ada dua lobang tambang emas liar yang dikelola oleh Korban bersama tiga orang temannya yang dikerjakan sejak tiga hari yang lalu.


    "Mereka membuat lubang dengan ukuran 1 kali 1 meter persegi, kedalaman sumur sekitar 4 meter dan terowongan (lobang horisontal ) dengan jarak tiga meter.

    "Mereka menambang bahan material tanah yang diduga memiliki kandungan emas selanjutnya tanah tersebut di deplang (dulang) di sungai," jelas Usep.

    Hasil assessment sementara pihak Kecamatan, di areal Perkebunan Jaya Sindo Agung berbatasan dengan Perkebunan Naga Warna, lokasi ini kerap digarap penambang emas ilegal karena diyakini areal tersebut mengandung emas.

    "Warga meyakini di area tersebut mengandung bahan material emas dan areal Perkebunan tersebut saat ini sudah tidak Produktif bahkan hampir 70% luas lahan dari areal perkebunan tersebut di gunakan oleh warga setempat untuk bertani, seizin pihak perusahaan warga ikut menggarap, baik memelihara teh yang ada maupun tumpang sari menanam tanaman lain, seperti singkong, padi, palawija dan lain lain," kata Camat.


    Dampak lain aktivitas pendulangan emas (memisahkan material batuan dan tanah dengan emas) di aliran sungai, adalah terjadinya pencemaran sungai.

    Para penambang dari dalam lubang mendulang emas di aliran Sungai, hal ini berdampak pada pendangkalan dan keruhnya air sungai hingga dikeluhkan petani penggarap maupun warga pengguna air dari aliran Sungai.


    "Dengan adanya kejadian ini, lobang tambang emas liar tersebut di timbun kembali dan dihimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan emas liar agar tidak jatuh korban jiwa kembali," Pungkasnya.


    ( Nur Dendi )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru